Tuesday, October 28, 2014

Visi dan Misi, Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus DKM Quba


DKM-QUBA TAMAN ROYAL-2
CIPONDOH-KOTA TANGERANG
 

 

A.   Visi, Misi dan Sasaran Strategis

 

Visi

Menjadikan Masjid QUBA sebagai Pusat Pelayanan, Pembinaan dan Pemberdayaan Ummat di Perumahan Taman Royal 2 Cipondoh Kota Tangerang dan Sekitarnya menuju Masyarakat yang Berakhlakulkarimah, Selamat Dunia dan Akhirat.

 

Misi

1.    Memasyarakatkan amar-ma'ruf nahi-mungkar di kalangan Masyarakat, menumbuh-kembangkan kesadaran saling-menolong, saling-mengingatkan, saling-menasihati dalam kebenaran dan kesabaran. 

2.    Mengajak warga Muslim senantiasa melaksanakan shalat wajib berjama'ah di masjid (diutamakan laki-laki) serta membangun kesadaran untuk tetap mengimplementasi-kan nilai-nilai Islam dalam setiap aktivitas kehidupannya.

3.    Melayani kegiatan Ibadah dan pembinaan Ummat dengan tetap menjaga terpelihara-nya ukhuwah Islamiah yang berakhlakulkarimah dan berkesejahteraan.

 

Sasaran Strategis

Membangun Kemakmuran Masjid Bersama Potensi Ummat

 

 

B.   Organisasi & Pengurus DKM QUBA Periode Tahun 2014-2017 :

 

1.
Penasehat
: Tras Budiantoro, Syaiful Bachri, M. Nasir Almi
2.
Ketua
: Rohiman
 
3.
Wakil Ketua
: Pahlawan Rizal
 
4.
Koordinator Bidang Kemakmuran
: Taufany
 
5.
Koordinator Bidang Kesejahteraan
: Aep Gumiwa
 
6.
Bendahara
: Hendro
: Bambang Sugeng
7.
Sekretaris
: Delfi
: Ferry Afit
8.
Peribadatan
: Edy Lukman
: Sutardji
9.
Dakwah dan Kajian Islam
: Sumanto, Bhery Priyo Hartanto, Ramos
10
Pembinaan Anak dan Pemuda
: Fajar Budiman, Andri Fajria, Faiqoh
11.
Rumah Tangga dan Perlengkapan
: Rismansyah
: Lukitanto Soepadi
12.
Unit Usaha
: Adrial, Harlyono
: Sembada
13.
Sosial dan PHBI
: Iskandar Arie, Dedi Hermawan, Djoko Wiyono
14.
Informasi dan Komunikasi
: Arief MS.
: Sidi Asmono
15.
Majelis Ta’lim Ar-Royan (MTA)
: Rositi
: Eva Latifah

 

 

C.   Model Pengelolaan Masjid QUBA :

Untuk mencapai Visi, Misi dan Sasaran Strategis diperlukan Model Pengelolaan Masjid dengan Sasaran Utama 3P (Pelayanan, Pembinaan, Pemberdayaan) yang dijalankan dengan Metode SMS (Silaturahmi, Musyawarah, Sinergi) yang dijelaskan sebagai berikut:


Sasaran Utama Pengelolaan DKM-QUBA dengan “Metode 3P”:

1.    Mengutamakan memberikan Pelayanan khususnya dalam  menjaga Keamanan, Kenyamanan, Ketentraman dan Ketersediaan Informasi jama'ah saat beribadah, yang ditugasi dalam mengawal sasaran ini adalah :

a. Bidang Peribadatan 
b. Bidang Rumah Tangga dan Perlengkapan
c. Bidang Informasi dan Komunikasi 


2.    Secara istiqamah melaksanakan Pembinaan peningkatan Ketakwaan Jama 'ah melalui pengajian dan ceramah, yang ditugasi dalam mengawal sasaran ini adalah : 

a. Bidang Da 'wah dan Kajian Islam
b. Bidang Pembinaan Anak dan Pemuda Masjid 


3.    Secara berkala melakukan Pemberdayaan dengan membuka ladang-ladang amal melalui Partisipasi jama 'ah, yang ditugasi dalam mengawal sasaran ini adalah:

a.    Bidang Unit Usaha dan Kesejahteraan.

b.    Bidang Sosial dan PHBI (Panitia Hari Besar Islam)

 

Metode Pengelolaan DKM-QUBA dijalankan dengan “Metode SMS”:

1.    Silaturahim diperlukan untuk membina hubungan tali persaudaraan dan komunikasi untuk mengatasi kesenjangan informasi, baik yang dialami oleh jama'ah Internal maupun eksternal Masjid.

2.    Musyawarah rutin setiap Sabtu ba'da Subuh diperlukan untuk mengevaluasi jalannya pemberdayaan masjid atas rencana yang telah ditetapkan, serta musyawarah secara Insidentil yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi operasional.

3.    Sinergi diperlukan upaya untuk mengoptimalkan jalannya organisasi secara efektif dan efisien baik sesama Bidang di DKM /Yayasan /Badan Usaha /Pengurus Warga /Pengurus Masjid dan MUI Kecamatan dan Kota.

 

D.   Tugas dan Tanggungjawab Pengurus :

Dalam menjalankan tugasnya anggota pengurus diberikan amanah dan tanggungjawab sesuai dengan kewenangannya masing-masing, termasuk dalam menjabarkan Visi, Misi dan Sasaran Strategis kedalam setiap langkah yang menjadi tanggungjawabnya, sepanjang masih dalam koridor pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Sementara itu dalam menjalankan kegiatannya masing-masing bidang dapat bekerja sama dengan bidang lainnya sebagai bagian dari sinergi organisasi.

Seluruh anggota pengurus mempunyai kewajiban untuk selalu menghadiri musyawarah-musyawarah yang dijadualkan guna pelaksanaan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan tugas.

Pembagian tugas dan tanggungjawab dimaksud adalah sebagai berikut :

 

Ketua DKM:

1.    Memimpin dan Mengelola Kegiatan DKM

2.    Bertindak Untuk dan Atas Nama DKM Dalam Urusan Internal dan Eksternal 

3.    Menetapkan Rencana dan Pertanggungjawaban kepada Yayasan (bila ada), Bekerjasama dengan Wakil Ketua Dalam Pembinaan Kegiatan DKM 

4.    Mengendalikan Kegiatan Kesekretariatan, Bidang Rumah Tangga dan Perlengkapan, Bidang Unit Usaha, Bidang Informasi dan Komunikasi.

5.    Membentuk Unit Usaha Dalam Rangka Mendukung Kesejahteraan Ummat.

6.    Melakukan inisiasi terbentuknya AD/ART dan Badan Hukum DKM-QUBA.

 

Wakil Ketua DKM:

1.    Bekerjasama dengan Ketua Dalam Pembinaan Kegiatan DKM 

2.    Melakukan evaluasi Rencana dan Pertanggungjawaban kepada Yayasan (bila ada)

3.    Mengendalikan kegiatan Ke-bendahara-an, Bidang Peribadatan, Bidang Dakwah & Kajian Islam, Bidang Pembinaan Anak dan Pemuda Masjid, Bidang Sosial dan PHBI.

4.    Bersama Ketua melakukan inisiasi terbentuknya AD/ART dan Badan Hukum DKM-QUBA.

 

Koordinator Bidang Kemakmuran:

1.    Menyusun Rencana dan Pertanggungjawaban Kegiatan

2.    Mengkoordinasikan dan Mensinergikan Kegiatan Bidang Peribadatan, Bidang Dakwah dan Kajian Islam, Bidang Pembinaan Anak dan Pemuda Masjid, serta Bidang Sosial dan PHBI.

3.    Melakukan Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Bidang Bidang Peribadatan, Bidang Dakwah dan Kajian Islam, Bidang Pembinaan Anak dan Pemuda Masjid, serta Bidang Sosial dan PHBI.

 

Koordinator Bidang Kesejahteraan:

1.    Menyusun Rencana dan Pertanggungjawaban Kegiatan

2.    Mengkoordinasikan dan Mensinergikan Kegiatan Bidang Rumah Tangga dan Perlengkapan, Bidang Unit Usaha, Bidang Informasi & Komunikasi.

3.    Melakukan Monitoring dan Evaluasi Bidang Rumah Tangga & Perlengkapan, Bidang Unit Usaha, Bidang Informasi dan Komunikasi.

 

Sekretaris: 

1.    Menyelenggarakan Administrasi Kegiatan DKM

2.    Menyiapkan dan Melaksanakan Agenda Musyawarah DKM 

3.    Menyelenggarakan Dokumentasi / Kearsipan DKM 

 

Bendahara:

1.    Menerima dan Menyimpan Titipan Uang Infak, Shodaqoh dan Zakat 

2.    Mengeluarkan Uang DKM sesuai dengan Aturan Yang Berlaku 

3.    Mencatat dan membukukan Transaksi Keuangan dan Menyiapkan Laporan Keuangan secara Berkala 


Bidang Peribadatan:

1.    Menyusun Rencana dan Pertanggungjawaban Kegiatan 

2.    Menyusun jadual dan menjamin ketersediaan Imam Sholat Fardhu 

3.    Menyusun jadual dan menjamin ketersediaan Khotib dan Imam Jum'at 

4.    Menyelenggarakan Ibadah / Sholat Sunnat (Jenazah, I'tikaf, Khusuf dll) 

5.    Bersama Pengurus Warga dan Yayasan (bila ada) Membantu Pengurusan Jenazah

 

Bidang Da'wah dan Kajian Islam:

1.    Menyusun Rencana dan Pertanggungjawaban Kegiatan 

2.    Menyiapkan Pengajian Ba'da Sholat Harian (khususnya ba’da sholat Subuh)

3.    Menyiapkan Kajian Majelis Ilmu secara Berkala 

4.    Menyiapkan Pengajian Keluarga (bekerjasama dengan MTA)

 

Bidang Pembinaan Anak dan Pemuda Masjid:

1.    Menyusun Rencana dan Pertanggungjawaban Kegiatan 

2.    Membina Organisasi dan Kegiatan Pemuda Masjid 

3.    Menyiapkan Pengajian Pemuda & Anak (bekerjasama dengan MTA)

4.    Menyelenggarakan Santunan kepada Anak Yatim dan Duafa (bekerjasama dengan MTA).

5.    Menyelenggarakan Bea Siswa kepada Anak Yatim dan Duafa (bekerjasama dengan MTA).

 

Bidang Sosial dan PHBI:

1.    Menyusun Rencana dan Pertanggungjawaban Kegiatan.

2.    Penggerak Dalam Kepedulian Jamaah Yang Terkena Musibah.

3.    Bersinergi Dengan Pengurus Warga dan Yayasan (bila ada) dan MTA Dalam Kegiatan Sosial, seperti Khitanan Masal, Santunan Anak Yatim, Pembinaan Desa Tertinggal.

4.    Bersinergi Dengan Yayasan (bila ada) dan MTA dalam Kegiatan PHBI.

5.    Menyiapkan Penyelenggaraan Sholat Ied  dan Hari Besar Islam Lainnya.

 

Bidang Rumah Tangga dan Perlengkapan: 

1.    Menyusun Rencana dan Pertanggungjawaban Kegiatan

2.    Melaksanakan Pemeliharaan Gedung dan Halaman Masjid 

3.    Menjaga eksistensi Istalasi Listrik, Air dan Telepon & Sound System 

4.    Memelihara Barang Inventaris Mesjid

5.    Memastikan Suasana Beribadah secara Aman dan Nyaman

 

Bidang Unit Usaha: 

1.    Menyusun Rencana dan Pertanggungjawaban Kegiatan

2.    Membentuk Unit Usaha Kesejahteraan Mesjid

3.    Melakukan Survey Konsumsi Ummat dan Survey Pasar

4.    Memberdayakan Potensi Ummat Dalam Penyertaan Modal Usaha

5.    Mengelola Unit Usaha secara Profesional.

 

Bidang Informasi dan Komunikasi:

1.    Menyusun Rencana dan Pertanggungjawaban Kegiatan 

2.    Mengelola ketersediaan Kepustakaan dan Majalah Dinding Mesjid

3.    Mengelola media tercetak secara berkala, seperti Buletin atau bentuk lainnya

4.    Mengelola sarana Informasi dan Komunikasi berbasis IT 

5.    Mendokumentasikan dan Mengkomunikasikan Rencana dan Realisasi Kegiatan Masjid 

 

 

 

DITETAPKAN DI       : CISARUA - BOGOR

TANGGAL                : 8 NOPEMBER 2014

  15 MUHARAM 1436

 

 

DEWAN KEMAKMURAN MESJID QUBA

 TAMAN ROYAL 2, KOTA TANGERANG

 

 

 

 

 

ROHIMAN                             D E L F I

Ketua                              Sekretaris

 

No comments:

Post a Comment