DKM-QUBA TAMAN ROYAL-2
CIPONDOH-KOTA TANGERANG
A. Visi, Misi dan Sasaran Strategis
Visi
Menjadikan
Masjid QUBA sebagai Pusat Pelayanan, Pembinaan dan Pemberdayaan Ummat di
Perumahan Taman Royal 2 Cipondoh Kota Tangerang dan Sekitarnya menuju
Masyarakat yang Berakhlakulkarimah, Selamat Dunia dan Akhirat.
Misi
1.
Memasyarakatkan amar-ma'ruf nahi-mungkar di kalangan Masyarakat,
menumbuh-kembangkan kesadaran saling-menolong, saling-mengingatkan, saling-menasihati
dalam kebenaran dan kesabaran.
2.
Mengajak warga Muslim senantiasa melaksanakan shalat
wajib berjama'ah di masjid (diutamakan laki-laki) serta membangun kesadaran
untuk tetap mengimplementasi-kan nilai-nilai Islam dalam setiap aktivitas
kehidupannya.
3.
Melayani kegiatan Ibadah dan pembinaan Ummat dengan
tetap menjaga terpelihara-nya ukhuwah Islamiah yang berakhlakulkarimah dan
berkesejahteraan.
Sasaran Strategis
Membangun Kemakmuran Masjid Bersama Potensi Ummat
B. Organisasi & Pengurus DKM QUBA Periode Tahun
2014-2017 :
1.
|
Penasehat
|
: Tras Budiantoro, Syaiful Bachri, M. Nasir Almi
|
2.
|
Ketua
|
: Rohiman
|
|
3.
|
Wakil Ketua
|
: Pahlawan Rizal
|
|
4.
|
Koordinator Bidang Kemakmuran
|
: Taufany
|
|
5.
|
Koordinator Bidang Kesejahteraan
|
: Aep Gumiwa
|
|
6.
|
Bendahara
|
: Hendro
|
: Bambang Sugeng
|
7.
|
Sekretaris
|
: Delfi
|
: Ferry Afit
|
8.
|
Peribadatan
|
: Edy Lukman
|
: Sutardji
|
9.
|
Dakwah dan Kajian Islam
|
: Sumanto, Bhery Priyo Hartanto, Ramos
|
10
|
Pembinaan Anak dan Pemuda
|
: Fajar Budiman, Andri Fajria, Faiqoh
|
11.
|
Rumah Tangga dan Perlengkapan
|
: Rismansyah
|
: Lukitanto Soepadi
|
12.
|
Unit Usaha
|
: Adrial, Harlyono
|
: Sembada
|
13.
|
Sosial dan PHBI
|
: Iskandar Arie, Dedi Hermawan, Djoko Wiyono
|
14.
|
Informasi dan Komunikasi
|
: Arief MS.
|
: Sidi Asmono
|
15.
|
Majelis Ta’lim Ar-Royan (MTA)
|
: Rositi
|
: Eva Latifah
|
C. Model Pengelolaan Masjid QUBA :
Untuk
mencapai Visi, Misi dan Sasaran Strategis diperlukan Model Pengelolaan Masjid
dengan Sasaran Utama 3P (Pelayanan, Pembinaan, Pemberdayaan) yang dijalankan
dengan Metode SMS (Silaturahmi, Musyawarah, Sinergi) yang dijelaskan sebagai
berikut:
Sasaran Utama Pengelolaan DKM-QUBA dengan “Metode 3P”:
1.
Mengutamakan memberikan Pelayanan
khususnya dalam menjaga Keamanan,
Kenyamanan, Ketentraman dan Ketersediaan Informasi jama'ah saat beribadah, yang
ditugasi dalam mengawal sasaran ini adalah :
a. Bidang Peribadatan
b. Bidang Rumah Tangga dan Perlengkapan
c. Bidang Informasi dan Komunikasi
2.
Secara istiqamah melaksanakan Pembinaan
peningkatan Ketakwaan Jama 'ah melalui pengajian dan ceramah, yang ditugasi
dalam mengawal sasaran ini adalah :
a. Bidang Da 'wah dan Kajian Islam
b. Bidang Pembinaan Anak dan Pemuda Masjid
3.
Secara berkala melakukan Pemberdayaan
dengan membuka ladang-ladang amal melalui Partisipasi jama 'ah, yang ditugasi
dalam mengawal sasaran ini adalah:
a.
Bidang Unit Usaha dan Kesejahteraan.
b.
Bidang Sosial dan PHBI (Panitia Hari Besar Islam)
Metode Pengelolaan DKM-QUBA dijalankan dengan “Metode SMS”:
1.
Silaturahim diperlukan untuk membina hubungan tali persaudaraan dan
komunikasi untuk mengatasi kesenjangan informasi, baik yang dialami oleh
jama'ah Internal maupun eksternal Masjid.
2.
Musyawarah rutin setiap Sabtu ba'da Subuh diperlukan untuk
mengevaluasi jalannya pemberdayaan masjid atas rencana yang telah ditetapkan,
serta musyawarah secara Insidentil yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi
operasional.
3.
Sinergi diperlukan upaya untuk mengoptimalkan jalannya
organisasi secara efektif dan efisien baik sesama Bidang di DKM /Yayasan /Badan
Usaha /Pengurus Warga /Pengurus Masjid dan MUI Kecamatan dan Kota.
D. Tugas dan Tanggungjawab Pengurus :
Dalam
menjalankan tugasnya anggota pengurus diberikan amanah dan tanggungjawab sesuai
dengan kewenangannya masing-masing, termasuk dalam menjabarkan Visi, Misi dan Sasaran
Strategis kedalam setiap langkah yang menjadi tanggungjawabnya, sepanjang masih
dalam koridor pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Sementara
itu dalam menjalankan kegiatannya masing-masing bidang dapat bekerja sama
dengan bidang lainnya sebagai bagian dari sinergi organisasi.
Seluruh
anggota pengurus mempunyai kewajiban untuk selalu menghadiri
musyawarah-musyawarah yang dijadualkan guna pelaksanaan koordinasi dan evaluasi
pelaksanaan tugas.
Pembagian tugas dan tanggungjawab dimaksud adalah
sebagai berikut :
Ketua DKM:
1. Memimpin dan
Mengelola Kegiatan DKM
2. Bertindak
Untuk dan Atas Nama DKM Dalam Urusan Internal dan Eksternal
3. Menetapkan
Rencana dan Pertanggungjawaban kepada Yayasan (bila ada), Bekerjasama dengan
Wakil Ketua Dalam Pembinaan Kegiatan DKM
4.
Mengendalikan Kegiatan Kesekretariatan, Bidang Rumah
Tangga dan Perlengkapan, Bidang Unit Usaha, Bidang Informasi dan Komunikasi.
5.
Membentuk Unit Usaha Dalam Rangka Mendukung
Kesejahteraan Ummat.
6.
Melakukan inisiasi terbentuknya AD/ART dan Badan Hukum
DKM-QUBA.
Wakil Ketua DKM:
1. Bekerjasama
dengan Ketua Dalam Pembinaan Kegiatan DKM
2. Melakukan
evaluasi Rencana dan Pertanggungjawaban kepada Yayasan (bila ada)
3.
Mengendalikan kegiatan Ke-bendahara-an, Bidang
Peribadatan, Bidang Dakwah & Kajian Islam, Bidang Pembinaan Anak dan Pemuda
Masjid, Bidang Sosial dan PHBI.
4.
Bersama Ketua melakukan inisiasi terbentuknya AD/ART dan
Badan Hukum DKM-QUBA.
Koordinator Bidang Kemakmuran:
1. Menyusun
Rencana dan Pertanggungjawaban Kegiatan
2.
Mengkoordinasikan dan Mensinergikan Kegiatan Bidang
Peribadatan, Bidang Dakwah dan Kajian Islam, Bidang Pembinaan Anak dan Pemuda
Masjid, serta Bidang Sosial dan PHBI.
3.
Melakukan Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Bidang
Bidang Peribadatan, Bidang Dakwah dan Kajian Islam, Bidang Pembinaan Anak dan Pemuda
Masjid, serta Bidang Sosial dan PHBI.
Koordinator Bidang Kesejahteraan:
1.
Menyusun Rencana dan Pertanggungjawaban Kegiatan
2.
Mengkoordinasikan dan Mensinergikan Kegiatan Bidang
Rumah Tangga dan Perlengkapan, Bidang Unit Usaha, Bidang Informasi &
Komunikasi.
3.
Melakukan Monitoring dan Evaluasi Bidang Rumah Tangga
& Perlengkapan, Bidang Unit Usaha, Bidang Informasi dan Komunikasi.
Sekretaris:
1. Menyelenggarakan
Administrasi Kegiatan DKM
2. Menyiapkan
dan Melaksanakan Agenda Musyawarah DKM
3. Menyelenggarakan
Dokumentasi / Kearsipan DKM
Bendahara:
1. Menerima dan
Menyimpan Titipan Uang Infak, Shodaqoh dan Zakat
2. Mengeluarkan Uang
DKM sesuai dengan Aturan Yang Berlaku
3. Mencatat dan
membukukan Transaksi Keuangan dan Menyiapkan Laporan Keuangan secara
Berkala
Bidang Peribadatan:
1. Menyusun
Rencana dan Pertanggungjawaban Kegiatan
2. Menyusun
jadual dan menjamin ketersediaan Imam Sholat Fardhu
3. Menyusun
jadual dan menjamin ketersediaan Khotib dan Imam Jum'at
4. Menyelenggarakan
Ibadah / Sholat Sunnat (Jenazah, I'tikaf, Khusuf dll)
5. Bersama
Pengurus Warga dan Yayasan (bila ada) Membantu Pengurusan Jenazah
Bidang Da'wah dan Kajian Islam:
1. Menyusun
Rencana dan Pertanggungjawaban Kegiatan
2. Menyiapkan
Pengajian Ba'da Sholat Harian (khususnya ba’da sholat Subuh)
3. Menyiapkan
Kajian Majelis Ilmu secara Berkala
4. Menyiapkan
Pengajian Keluarga (bekerjasama dengan MTA)
Bidang Pembinaan Anak dan Pemuda Masjid:
1. Menyusun
Rencana dan Pertanggungjawaban Kegiatan
2. Membina
Organisasi dan Kegiatan Pemuda Masjid
3.
Menyiapkan Pengajian Pemuda &
Anak (bekerjasama dengan MTA)
4.
Menyelenggarakan Santunan kepada Anak Yatim dan Duafa
(bekerjasama dengan MTA).
5.
Menyelenggarakan Bea Siswa kepada Anak Yatim dan Duafa
(bekerjasama dengan MTA).
Bidang Sosial dan PHBI:
1. Menyusun
Rencana dan Pertanggungjawaban Kegiatan.
2. Penggerak
Dalam Kepedulian Jamaah Yang Terkena Musibah.
3. Bersinergi
Dengan Pengurus Warga dan Yayasan (bila ada) dan MTA Dalam Kegiatan Sosial,
seperti Khitanan Masal, Santunan Anak Yatim, Pembinaan Desa Tertinggal.
4. Bersinergi
Dengan Yayasan (bila ada) dan MTA dalam Kegiatan PHBI.
5. Menyiapkan
Penyelenggaraan Sholat Ied dan Hari Besar Islam Lainnya.
Bidang Rumah Tangga dan Perlengkapan:
1. Menyusun
Rencana dan Pertanggungjawaban Kegiatan
2. Melaksanakan
Pemeliharaan Gedung dan Halaman Masjid
3. Menjaga
eksistensi Istalasi Listrik, Air dan Telepon & Sound System
4. Memelihara
Barang Inventaris Mesjid
5. Memastikan
Suasana Beribadah secara Aman dan Nyaman
Bidang Unit Usaha:
1. Menyusun
Rencana dan Pertanggungjawaban Kegiatan
2. Membentuk
Unit Usaha Kesejahteraan Mesjid
3. Melakukan
Survey Konsumsi Ummat dan Survey Pasar
4. Memberdayakan
Potensi Ummat Dalam Penyertaan Modal Usaha
5. Mengelola
Unit Usaha secara Profesional.
Bidang Informasi dan Komunikasi:
1. Menyusun
Rencana dan Pertanggungjawaban Kegiatan
2. Mengelola
ketersediaan Kepustakaan dan Majalah Dinding Mesjid
3. Mengelola
media tercetak secara berkala, seperti Buletin atau bentuk lainnya
4. Mengelola
sarana Informasi dan Komunikasi berbasis IT
5.
Mendokumentasikan dan Mengkomunikasikan Rencana dan
Realisasi Kegiatan Masjid
DITETAPKAN DI : CISARUA - BOGOR
TANGGAL : 8 NOPEMBER 2014
15 MUHARAM 1436
DEWAN KEMAKMURAN MESJID QUBA
TAMAN ROYAL 2,
KOTA TANGERANG
ROHIMAN D E L
F I
Ketua Sekretaris